Belanja Produk Dalam Negeri
Sumbangan penggunaan produk lokal terhadap pertumbuhan ekonomi sangat nyata. Pembelanjaan Rp 400 triliun barang dan jasa dalam negeri meningkatkan pertumbuhan 1,7 persen.
Peningkatan penggunaan produk dalam negeri dapat menjadi tumpuan meningkatkan pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja berkualitas.
Presiden Joko Widodo menetapkan penggunaan barang dan jasa dalam negeri, terutama produk pengusaha menengah dan kecil, harus menjadi prioritas belanja pemerintah pusat hingga daerah. Besarannya tidak tanggung-tanggung. Lebih dari Rp 1.200 triliun belanja pemerintah, 40 persennya harus dipakai membeli produk usaha kecil dan menengah (UKM) sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Presiden lalu membentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memastikan tujuan itu tercapai.