Uang sebagai Promosi Pariwisata
Jenis mata uang yang pernah beredar di Nusantara amat variatif, bisa dikatakan terbanyak di dunia, terbuat dari batu, tulang hewan, kertas, dan logam. Jika ada museum uang di tiap daerah, akan jadi daya tarik wisata.
Pada 18 Agustus 2022, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah desain baru. Ketujuh pecahan tersebut terdiri atas nominal Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Uang kertas ini resmi berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai alat pembayaran yang sah.
Setiap pecahan itu memiliki warna dasar berbeda, yakni hijau, abu-abu, coklat, ungu, hijau, biru, dan merah, berurutan dari nominal terkecil hingga terbesar. Setiap pecahan bergambar tokoh pahlawan di satu sisi dan kebudayaan di sisi yang lain. Meskipun sudah beredar pecahan baru, ketujuh pecahan lama yang dikeluarkan pada 2016, masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.