Babak Baru Perjalanan Konsil Kedokteran Indonesia
Putusan MA Nomor 128 tanggal 18 Agustus 2022 menjadi babak baru perjalanan Konsil Kesehatan Indonesia. Selanjutnya, Kepres 55/M/2020 perlu segera dicabut, dan proses pencalonan anggota KKI kembali mengacu UU 29/2004.
Dalam dua tahun terakhir ini, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menjadi pembicaraan dan perhatian publik termasuk di kalangan profesi kedokteran dan kedokteran gigi sejak menjelang ujung tahun 2020. Lembaga negara yang independen, otonom, non-struktural, dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden ini dibentuk berdasarkan amanat UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Tujuannya ialah memberikan pelindungan kepada masyarakat yang memperoleh pelayanan kedokteran dan kesehatan di negeri ini.
Hal tersebut menempatkan KKI berperan penting sebagai regulator dalam praktik profesi kedokteran untuk memproteksi masyarakat (protecting the people) dan melakukan pengarahan dan pengawalan kepada profesi (guiding the profession) agar masyarakat terhindar dari praktik-praktik yang tidak profesional.