Memudarnya Integritas dan Etika Penegak Hukum
Sungguh ironis. Dua puluh empat tahun pasca-Orde Baru keadaan tiga lembaga negara, yaitu MK, KPK, dan KY, kian menjauh dari cita-cita reformasi untuk membangun dan menegakkan negara hukum dan demokrasi.
Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara produk reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial, makin tergerus. Kondisi ini melengkapi rendahnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum lama, yakni kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
Sungguh ironis. Dua puluh empat tahun pasca-Orde Baru keadaan ketiga lembaga negara tersebut bukan semakin baik, melainkan kian menjauh dari cita-cita reformasi untuk membangun dan menegakkan negara hukum dan demokrasi. Ketiga lembaga negara itu justru tampak makin terang menjadi institusi yang melegalisasi dan melegitimasi pengingkaran terhadap negara hukum dan demokrasi itu sendiri.