logo Kompas.id
›
Opini›Standar Ganda Jiran Serumpun
Iklan

Pelindungan Pekerja Migran

Standar Ganda Jiran Serumpun

Moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia merupakan pilihan sulit bagi Indonesia yang masih berkutat dengan angka pengangguran yang tinggi. Moratorium ini juga menimbulkan persoalan baru bagi Malaysia.

Oleh
BAMBANG M PERMADI
· 1 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Pemerintah akhirnya menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia terhitung mulai 13 Juli 2022. Negeri jiran tersebut dinilai tidak menghormati nota kesepakatan pelindungan PMI pada 1 April 2022.

Sebelumnya, kedua negara telah menandatangani nota kesepahaman (MOU) tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik. Poin penting MOU adalah komitmen bersama menerapkan sistem satu kanal (one channel system/OCS) dalam merekrut dan penempatan pekerja migran di Malaysia.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...