Iklan
Domestifikasi Platform Digital
Digitalisasi terjadi di semua negara, tetapi praktis hanya satu negara yang mengendalikannya. Upaya domestifikasi ranah digital bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan negara terhadap ranah digital nasional.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menepati janji untuk memblokir platform digital yang belum melakukan pendaftaran sebagaimana diatur dalam Permenkominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pemblokiran dilakukan mulai pukul 00.00 WIB, 30 Juli 2022, terhadap delapan layanan mesin pencari, jasa keuangan, dan aplikasi gim: Yahoo, Paypal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin (EA), dan Xandr.com.