logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊRegulasi Ganja
Iklan

Regulasi Ganja

Legalisasi ganja untuk kesehatan bisa dilakukan dengan meminta Menteri Kesehatan membuat perubahan penggolongan narkotika, terutama ganja. Perlu riset ilmiah untuk mengeluarkan ganja dari narkotika golongan 1.

Oleh
MARDANI MALEMI
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Mahkamah Konstitusi pada 20 Juli 2022 menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Alasannya, permohonan para pemohon adalah bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan atau tidak (Kompas.com, 20/7/2022).

Dalam kajian ilmu kebijakan publik, alasan sebagaimana disampaikan MK di atas sangatlah tepat dan logis. Secara spesifik, MK menyadari bahwa permohonan yang diajukan pemohon adalah kebijakan yang bersifat meso (menengah). Hanya butuh penjelas pelaksana dalam bentuk peraturan menteri.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan