Pidana Bersyarat kepada Anak dalam RKUHP
Perumusan Pasal 115 butir b RKUHP berpotensi menimbulkan multitafsir terkait penerapan pidana bersyarat kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam peradilan pidana anak juga tak dikenal putusan pidana bersyarat.
Tulisan sederhana ini menyoroti perumusan salah satu jenis pidana pokok kepada anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya Pasal 115 butir b draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP, sekaligus sebagai masukan untuk perbaikan. Pasal 115 menyebutkan: ”Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas: a) pidana peringatan; b) pidana dengan syarat 1) pembinaan di luar lembaga, 2) pelayanan masyarakat, atau 3) pengawasan; c) pelatihan kerja; d) pembinaan dalam lembaga; e) pidana penjara”.
Pasal itu sama isinya dengan Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pertanyaannya, bagaimana memaknai pengertian pidana bersyarat itu? Apakah pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, atau pengawasan merupakan suatu syarat ataukah bentuk pidana pokok yang berdiri sendiri?