Mangkraknya Moratorium Pengembangan Aplikasi
Konflik kepentingan, ego sektoral, dan ”vested interest” pada Tim Koordinator Nasional SPBE harus segera diatasi. Dibutuhkan pemimpin visioner yang mampu menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.
Mestinya Menteri Keuangan Sri Mulyani tak perlu mengeluh soal tidak efektifnya puluhan ribu aplikasi yang berujung pada inefesiensi dan pemborosan anggaran (Kompas, 11/07/22) . Mengapa? Baik secara sendiri-sendiri maupun kolektif, setidaknya Kemenkeu ikut ambil bagian penting pada gagalnya atau bahkan matinya moratorium pengembangan aplikasi pemerintah.
Pasal 63 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menyebutkan bahwa setiap pimpinan institusi pemerintah pusat dan daerah diminta mencegah dan/atau menghentikan pembangunan dan pengembangan aplikasi sejenis dengan aplikasi umum dalam bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian, dan pengaduan pelayanan publik.