Iklan
Kesejahteraan Ibu dan Anak, PRT dan Perlindungan Hak Perempuan
Niat meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak seperti tertera di konsideran RUU KIA, patut diapresiasi. Namun masalah kesejahteraan anak bukan hanya tanggung jawab ibu saja.
Sidang Paripurna DPR 30 Juni lalu mengesahkan usul inisiatif DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) ke tingkat dua (pembahasan dengan pemerintah).
Rancangan undang-undang ini baru masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada akhir 2019. Namun, karena beberapa fraksi sangat bersemangat untuk cepat mengesahkannya, boleh dikatakan prosesnya cukup cepat dibandingkan, misalnya, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang perlu waktu 10 tahun hingga disahkannya pada April lalu.