Negara, Manusia, dan Teologi Tanah
Bagi NU, tanah merupakan wasilah bagi terpenuhinya hak asasi manusia (”huquq al-insan”). Dalam konteks negara modern, negara perlu mengatur penguasaan dan kepemilikan tanah untuk kemakmuran dan kemasalahatan rakyat.
Salah satu materi bahstul masail di Muktamar Nahdlatul Ulama di Lampung, 23-25 Desember 2021, adalah kedaulatan rakyat atas tanah. Materi ini elaborasi lebih lanjut dari materi Munas Alim Ulama NU di NTB, 24-26 November 2017, yaitu redistribusi lahan.
Dalam dua forum besar itu, NU membahas tentang tanah dan lahan. Ini menunjukkan tanah adalah soal pokok. Karena itu, dibutuhkan satu konsep Islam tentang tanah yang disebut—meminjam bahasa Hassan Hanafi (1935-2021) dari Mesir—teologi tanah (lahut al-ardhi). Kita bisa menyebutnya fikih tanah (fiqh al-ardhi).