logo Kompas.id
Opini”Hukum yang Hidup” dalam...
Iklan

”Hukum yang Hidup” dalam Rancangan Hukum Pidana

Rumusan living law dianggap penanda RKUHP sebagai karya besar bangsa sendiri dan dekolonisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama. Namun, apakah RKUHP merumuskan living law secara memadai sesuai realitas masyarakat?

Oleh
SULISTYOWATI IRIANTO
· 1 menit baca
-
HERYUNANTO

-

Pembaruan hukum, termasuk hukum pidana, adalah keniscayaan karena kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah harus bisa diakomodasi.

Namun, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang saat ini dalam proses pembahasan di DPR, masih terdapat pasal-pasal yang dipersoalkan kalangan masyarakat sipil karena dikhawatirkan menimbulkan dampak kriminalisasi secara berlebihan.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan