Iklan
”Hukum yang Hidup” dalam Rancangan Hukum Pidana
Rumusan living law dianggap penanda RKUHP sebagai karya besar bangsa sendiri dan dekolonisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama. Namun, apakah RKUHP merumuskan living law secara memadai sesuai realitas masyarakat?
Pembaruan hukum, termasuk hukum pidana, adalah keniscayaan karena kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah harus bisa diakomodasi.
Namun, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang saat ini dalam proses pembahasan di DPR, masih terdapat pasal-pasal yang dipersoalkan kalangan masyarakat sipil karena dikhawatirkan menimbulkan dampak kriminalisasi secara berlebihan.