RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Perlu Pertegas Peran Laki-Laki
Pembahasan RUU KIA perlu menggunakan paradigma kesetaraan jender dan perspektif jender. Karena itu, peran laki-laki dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak harus dipertegas dalam RUU tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang diadakan pada Selasa (14/6/2022).
Beberapa tanggapan muncul menyikapi Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tersebut, antara lain dari Ketua DPR Puan Maharani yang menyatakan cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan akan ditambah menjadi enam bulan. Hal itu berbeda dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja perempuan adalah tiga bulan.