Arah Baru Publikasi Ilmiah
Amar Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat publikasi dalam jurnal internasional merupakan langkah penting arah perjalanan ilmu pengetahuan di Indonesia. Sejumlah langkah penting untuk dilakukan merespon keputusan MK.
Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi membuat putusan penting terkait pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Salah satu amar putusan tersebut adalah sebagai berikut. …. ”Jika syarat publikasi dalam jurnal internasional bereputasi tetap akan dipertahankan untuk memperoleh jabatan akademik profesor, maka tulisan yang telah dimuat tidak perlu dilakukan review ulang oleh reviewer perguruan tinggi dan/atau kementerian, sepanjang tulisan tersebut dimuat dalam jurnal bereputasi yang telah ditentukan daftarnya oleh kementerian dan daftar tersebut diperbarui secara reguler”.