Koalisi Gercep ala Parpol
Jika dahulu partai politik menunggu dipinang oleh calon presiden, sekarang untuk Pilpres 2024 parpol gerak cepat membangun ”perahu” yang dibutuhkan oleh pasangan capres-cawapres.
Pemilu 2024 memang masih dua tahun lagi, tetapi hiruk pikuknya sudah dimulai tahun ini. Ada yang berbeda dari Pemilu Presiden 2024 dibandingkan dengan pilpres lima tahun lalu. Pada Pilpres 2019, petahana yang baru menjabat satu periode masih bisa mencalonkan diri kembali dengan berbekal angka kepuasan rakyat yang mencapai 75 persen pada waktu itu.
Kali ini, jika amendemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak jadi dilakukan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mencalonkan diri kembali untuk ketiga kalinya. Konstitusi dasar Indonesia membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode. Artinya, jika amendemen batal dilakukan, Indonesia akan memiliki pemimpin baru, setidaknya, untuk lima tahun ke depan.