Iklan
Menanti Langkah Kapolri
Langkah Kapolri untuk meninjau ulang putusan sidang etik patut diapresiasi. Butuh langkah cepat sebelum terjadinya gelombang ketidakpercayaan publik.
Setelah mendengar kritik publik, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan meninjau kembali putusan sidang etik kasus Ajun Komisaris Besar R Brotoseno.
Pernyataan Kapolri itu melegakan dan patut dihargai. Publik memang bertanya-tanya di balik rasionalitas diaktifkannya kembali Brotoseno, terpidana kasus korupsi lima tahun penjara pada tahun 2017, sebagai anggota Polri. Putusan pengadilan membuktikan Brotoseno menerima suap dalam penanganan kasus sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat. Brotoseno menerima putusan itu.