logo Kompas.id
›
Opini›Materi Muatan "Omnibus Law"...
Iklan

Materi Muatan "Omnibus Law" dan Perbaikan UU Cipta Kerja

Dari awal UU Cipta Kerja dirumuskan dalam 11 kluster. Memecah UU ini menjadi beberapa undang-undang setidaknya akan memberikan dua dampak positif, baik dalam proses perbaikan maupun pelaksanaannya setelah perbaikan.

Oleh
ANTONI PUTRA
· 1 menit baca
Heryunanto

Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) inskonstitusional bersyarat karena terdapat cacat formil dalam proses pembentukan.

Melalui putusan tersebut¸ MK memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU a quo dalam waktu maksimal 2 tahun. Apabila dalam waktu dua tahun perbaikan tidak terlaksana, maka berdasarkan putusan tersebut, UU Cipta Kerja dengan sendirinya menjadi inkonstitusional secara permanen.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan