Surat Pembaca
Antara Kelurahan dan BPN
Bagi kami, perbedaan pandangan antara BPN dengan kelurahan membingungkan karena kami tidak mempunyai alternatif. Kami dibuat frustrasi harus bolak-balik untuk urusan yang satu ini.

Kami saat ini sedang mengurus perpanjangan hak atas tanah milik almarhum ayah yang telah lama meninggal. Ada berbagai persyaratan yang diminta pihak Badan Pertanahan Nasional untuk proses tersebut yang harus dilengkapi.
Persoalan muncul saat kami membuat surat pernyataan penguasaan fisik atas tanah yang formulirnya kami terima dari loket di BPN. Di situ ada bagian yang harus diketahui oleh lurah, dalam arti ada tanda tangan dan stempel.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi: Antara Kelurahan dan BPN".
Baca Epaper Kompas