Menegakkan Keadilan untuk Paniai
Sikap Jaksa Agung RI yang menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM atas dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Provinsi Papua, pada tahun 2014 patut diapresiasi. Namun perlu catatan kritis.
Sikap resmi Jaksa Agung RI yang menindaklanjuti hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM atas dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Provinsi Papua, pada tahun 2014 patut diapresiasi.
Pada 3 Desember 2021, Jaksa Agung membentuk tim penyidik berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No 267 Tahun 2021 dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021. Tampak ada secercah harapan menegakkan keadilan atas kasus ini. Namun, tetap perlu catatan kritis dan proporsional.