Guru Digeser, Sekolah Swasta Harus Tetap Spektakuler
Momentum penarikan guru swasta yang diterima sebagai PPPK menjadi ikhtiar pengembalian khittah penyelenggaraan sekolah swasta. Namun ini tergantung kesiapan sekolah, karena itu penarikan guru itu sebainya proporsional.
Ribuan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menggeser guru honorer (Kompas, 7/1/2022), tidak ubahnya simalakama bagi penyelenggaraan pendidikan di sekolah swasta. Dari sisi guru bersangkutan, menjadi PPPK merupakan hak asasi bagi peningkatan kompetensi.
Di sisi penyelenggara pendidikan swasta, berpindahnya guru ke sekolah negeri menjadikan pemikiran tersendiri mengingat memindahkan guru bukan permasalahan sederhana dan sangat berwarna. Implikasi kebijakan seperti tersaji pada pemberitaan tersebut, yakni hilangnya ribuan guru swasta karena lulus seleksi guru PPPK sedikit banyak berpengaruh pada penyelenggaraan pendidikan di sekolah nonpemerintah tersebut.