logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊGuru Digeser, Sekolah Swasta...
Iklan

Guru Digeser, Sekolah Swasta Harus Tetap Spektakuler

Momentum penarikan guru swasta yang diterima sebagai PPPK menjadi ikhtiar pengembalian khittah penyelenggaraan sekolah swasta. Namun ini tergantung kesiapan sekolah, karena itu penarikan guru itu sebainya proporsional.

Oleh
MUKHLIS MUSTOFA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Dfmc6NWNMScn4yfjImNDG7AFBFw=/1024x993/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F20220112-Ilustrasi-Guru-Digeser-Sekolah-Swasta-Harus-Tetap-Spektakuler_1641999330.jpg
Kompas

Didie SW

Ribuan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menggeser guru honorer (Kompas, 7/1/2022), tidak ubahnya simalakama bagi penyelenggaraan pendidikan di sekolah swasta. Dari sisi guru bersangkutan, menjadi PPPK merupakan hak asasi bagi peningkatan kompetensi.

Di sisi penyelenggara pendidikan swasta, berpindahnya guru ke sekolah negeri menjadikan pemikiran tersendiri mengingat memindahkan guru bukan permasalahan sederhana dan sangat berwarna.  Implikasi kebijakan seperti tersaji pada pemberitaan tersebut, yakni hilangnya ribuan guru swasta karena lulus seleksi guru PPPK sedikit banyak berpengaruh pada penyelenggaraan pendidikan di sekolah nonpemerintah tersebut.

Editor:
Yovita Arika
Bagikan