logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊIhwal Panglima TNI yang Baru
Iklan

Ihwal Panglima TNI yang Baru

Paling tidak terdapat tiga sorotan yang muncul ke publik pasca pelantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, yaitu mengenai isu prioritas, masa jabatan, dan isu Papua. Butuh langkah percepatan.

Oleh
IKHSAN YOSARIE
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uFPYfWWJ_jxP6AMsXSkFvdWXx2Q=/1024x844/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211130-Ilustrasi-Ihwal-Panglima-TNI-yang-Baru_1638282939.jpg

Jenderal Andika Perkasa resmi menjadi pelanjut tongkat estafet Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI. Rabu, 17 November, Presiden Joko Widodo melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI di Istana Negara. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.

Sejumlah isu/topik pembahasan kemudian muncul pasca-pelantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Paling tidak, terdapat tiga sorotan/isu besar yang muncul ke publik, yakni mengenai isu prioritas, masa jabatan, dan isu Papua.

Editor:
yovitaarika
Bagikan