Sengkarut Penentuan Tanggal Pemilu 2024
Molornya penentuan tanggal Pemilu 2024 tidak hanya memunculkan spekulasi-spekulasi liar, tetapi juga bisa berdampak membuat pemilih apatis. Pemilih atau masyarakat membutuhkan kepastian dan ini harus segera direspons.
Molornya penentuan tanggal Pemilu 2024 menimbulkan ragam spekulasi di tengah-tengah masyarakat. Pandangan miring dari masyarakat berseliweran, dan ini tak dapat dielakkan. Tak sedikit yang berpandangan, itu adalah cara DPR dan Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa jabatan, mempersiapkan lebih matang rencana amendemen Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 3 tentang kewenangan MPR, dengan memasukkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam UUD 1945.
Tak bisa ditampik, isu-isu di atas sudah telanjur singgah di benak publik. Termasuk mengaitkannya dengan penetapan tanggal pemilu serentak 2024 yang terlalu lama dan bertele-tele. Spekulasi lain yang lebih liar berpotensi muncul kembali apabila DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak juga bersepakat tentang jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Apabila dalam waktu dekat ini tak juga ada kepastian, tanggal Pemilu 2024 akan ditentukan oleh rakyat melalui referendum.