Riset untuk Kemakmuran Bangsa
Para pendiri bangsa telah merancang bahwa membangun Indonesia adalah dengan menempatkan Pancasila sebagai bintang pemandu dalam penelitian untuk pembangunan nasional.
Dalam sejarah Indonesia, urgensi riset untuk kepentingan pembangunan nasional bukan hal yang baru. Pada fase NKRI berusia muda, pernah dibentuk Dewan Perancang Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1958. Dewan ini bertugas menyusun rencana pembangunan nasional yang meliputi segala segi penghidupan rakyat.
Di bagian menimbang undang-undang itu ditentukan bahwa pola pembangunan nasional yang dirancang harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kepribadian bangsa Indonesia. Skenarionya mulai dari penjabaran pengertian masyarakat adil dan makmur, indikator-indikatornya, serta penjabarannya dalam sasaran pembangunan.