logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenyoal Rencana Pengenaan...
Iklan

Menyoal Rencana Pengenaan Pajak Natura

Pemerintah akan memberlakukan pengenaan pajak natura yang disediakan perusahaan kepada karyawannya. Kendati secara konseptual terjustifikasi, pemungutan pajak natura tak lepas dari sejumlah persoalan fundamental.

Oleh
HARYO KUNCORO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Qi_EfwemMVHDezZkhnFsEfw--xw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211116-Opini-Digital-1_1637070827.jpg
Kompas

Heryunanto

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah disahkan. Dari sekian banyak perubahan regulasi, pajak natura agaknya patut memperoleh perhatian tersendiri. Pasalnya, pemerintah akan memberlakukan pengenaan pajak natura yang disediakan perusahaan kepada karyawannya.

Sejauh ini, pemberian natura (dalam bentuk barang/jasa atau fasilitas) tak dianggap sebagai penghasilan karyawan sehingga tak ada standar besaran pajak yang berlaku. Demikian pula, natura pada prinsipnya juga tidak dapat diklaim sebagai komponen beban biaya bagi perusahaan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan