logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊSengkarut Penetapan Upah...
Iklan

Sengkarut Penetapan Upah Minimum

Mekanisme penetapan besaran upah minimum versi PP No 36 Tahun 2021 hanya mengganti formula sehingga penyesuaian besaran upah minimum bisa lebih terukur dan terprediksi, tetapi tidak menjawab problem pengupahan.

Oleh
EDY SUTRISNO SIDABUTAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NBXAgF8b4bOOJ1WfqS3m0BziBqg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211114-Opini-Digital-2_1636902603.jpg
Kompas

Heryunanto

Mestinya proses penetapan besaran upah minimum bisa berlangsung lebih mudah. Itu jika ketentuan soal upah minimum dimaknai dan diperlakukan sebagai instrumen jaring pengaman semata. Tidak lebih. Baik oleh pekerja, pemerintah maupun pengusaha.

Namun faktanya tidak demikian. Proses penetapan besaran upah minimum setiap tahunnya, sering kali diwarnai dengan kegaduhan. Terdapat tarik-menarik kepentingan yang cukup ekstrem antara pengusaha, pemerintah dan pekerja.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan