logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMasalah Kelembagaan dalam Jasa...
Iklan

Masalah Kelembagaan dalam Jasa Lingkungan

Masih ada masalah kelembagaan dalam pengelolaan imbal jasa lingkungan yang melibatkan pemerintah. Perlu peraturan yang menjelaskan peran-peran, hak, dan kewajiban dari tiap-tiap pemangku kepentingan dalam program itu.

Oleh
ARINDRA KARAMOY
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jhZ66tdscB-JbW1iSGc_zq7IuHE=/1024x649/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211021-OPINI-Masalah-Kelembagaan-dalam-Jasa-Lingkungan-B_1634829812.jpg
Kompas

Supriyanto

Dalam Expo 2020 Dubai yang dibuka pada awal Oktober 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hadir mempromosikan serta membuka peluang investasi pada sektor kehutanan. Peluang investasi tersebut berupa pengelolaan kawasan hutan dan pemanfaatan hutan, jasa wisata alam, serta produk kayu dan turunannya.

Jasa wisata alam adalah salah satu manfaat alam atau jasa lingkungan yang dapat memberikan keuntungan secara ekonomi ataupun ekologi bagi masyarakat sekitar dan juga pengunjung tempat wisata tersebut. Namun, implementasi mekanisme jasa lingkungan tidak mudah, terutama karena melibatkan banyak pihak. Kompleksitas kelembagaan dalam implementasi imbal jasa lingkungan di Indonesia menjadi tantangan tersendiri.

Editor:
yovitaarika
Bagikan