logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊIhwal Remisi Napi Koruptor...
Iklan

Ihwal Remisi Napi Koruptor sebagai Pelaku Kejahatan (Luar) Biasa

Persoalan korupsi sesungguhnya lebih kompleks dari sekadar karakter sebuah kejahatan karena perilaku koruptif sesungguhnya membawa pesan mengenai ancaman kegagalan dalam kehidupan bernegara.

Oleh
W RIAWAN TJANDRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6o8NDhSPEW740XyaKxdCzuIPOEg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211013-Opini-Digital-1_1634131670.jpg
Kompas

Heryunanto

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIX/2021 menyatakan bahwa semua terpidana, termasuk koruptor, yang sedang menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin Undang-Undang Pemasyarakatan. Namun, karena MK tidak berwenang mengadili peraturan pemerintah, MK tidak mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang melarang remisi untuk koruptor.

Pemberian remisi tanpa terkecuali itu disampaikan MK saat membacakan putusan soal Pasal 34A, Pasal 34A, Pasal 36A, Pasal 43A, dan Pasal 43B Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Perkara tersebut diajukan oleh mantan pengacara sekaligus terpidana korupsi OC Kaligis.

Editor:
yovitaarika
Bagikan