logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMemahami Protes Guru Honorer
Iklan

Memahami Protes Guru Honorer

Perekrutan guru PPPK memunculkan polemik terkait ketentuan passing grade. Keberpihakan pemerintah kepada guru honorer dinanti, dengan menaikkan persentase nilai afirmasi bagi guru honorer yang telah lama mengabdi.

Oleh
ERI HENDRO KUSUMA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sY57T-1yOJoy6mC8wEu0yIWEhHE=/1024x589/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211004-OPINI-Memahami-Protes-Guru-Honorer_1633369654.jpg
Kompas

Supriyanto

Pak Guru itu bernama Sartono. Pada tahun 1980-an beliau menciptakan lagu yang berjudul "Hymne Guru". Sebuah lagu wajib, yang hingga kini selalu dinyanyikan di setiap jenjang pendidikan di negeri ini. Namun sayang, sampai akhir hayatnya tidak diangkat menjadi seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun telah berhasil membuat karya yang sangat fenomenal untuk negeri ini.

Dari kisah Pak Guru Sartono tersebut, sesungguhnya dapat menjadi bahan refleksi kita dalam menghargai keberadaan guru-guru honorer di Indonesia. Belakangan ini saya banyak sekali mendapatkan pesan WhatsApp dari teman-teman guru honorer yang akan mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka rata-rata meminta doa agar dapat lolos passing grade yang ditetapkan pemerintah.

Editor:
yovitaarika
Bagikan