logo Kompas.id
OpiniPersamaan dalam Pemasyarakatan
Iklan

Persamaan dalam Pemasyarakatan

Publik khawatir putusan MK ini membuat pemerintah ”terpaksa” memberikan remisi kepada pelaku korupsi, peredaran gelap narkotika, atau terorisme tanpa syarat tambahan, demi hak warga binaan lembaga pemasyarakatan.

Oleh
Redaksi Kompas
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yhn5LSNgqtZpJmoqgeXoVpCFXak=/1024x574/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FWhatsApp-Image-2021-09-05-at-06.24.45_1630797925.jpeg
Kompas

OC Kaligis, bekas advokat yang divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus suap hakim PTUN Medan, tengah mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan dalam perkara uji materi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, akhir Agustus 2021. Ia mempersoalkan konstitusionalitas norma pemberian remisi kepada narapidana.

Putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/9/2021), semestinya membuat pelaku korupsi, pelaku peredaran gelap narkotika, atau pelaku terorisme tersinggung.

Putusan itu membuat mereka kini biasa saja, seperti pelaku tindak pidana lainnya. Padahal, sebelumnya, tindak pidana terorisme, korupsi, dan peredaran narkotika tergolong tindak pidana khusus, bahkan dikategorikan kejahatan luar biasa. Berbeda dengan pelaku pencurian, pemalakan, penggelapan, bahkan pelaku pembunuhan, yang adalah bagian dari tindak pidana umum.

Editor:
triagung
Bagikan