Iklan
Persamaan dalam Pemasyarakatan
Publik khawatir putusan MK ini membuat pemerintah ”terpaksa” memberikan remisi kepada pelaku korupsi, peredaran gelap narkotika, atau terorisme tanpa syarat tambahan, demi hak warga binaan lembaga pemasyarakatan.
Putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/9/2021), semestinya membuat pelaku korupsi, pelaku peredaran gelap narkotika, atau pelaku terorisme tersinggung.
Putusan itu membuat mereka kini biasa saja, seperti pelaku tindak pidana lainnya. Padahal, sebelumnya, tindak pidana terorisme, korupsi, dan peredaran narkotika tergolong tindak pidana khusus, bahkan dikategorikan kejahatan luar biasa. Berbeda dengan pelaku pencurian, pemalakan, penggelapan, bahkan pelaku pembunuhan, yang adalah bagian dari tindak pidana umum.