Amendemen
Amendemen Kelima UUD NRI
Dalam pengalaman sebagai anggota MPR dan DPR serta kini sebagai anggota MPR dan DPD, tentu saja disadari bahwa politik itu cair. Dukungan dalam sebuah keputusan politik besar seperti amandemen, tidak selalu tegak lurus.

Heryunanto
Wacana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 kembali menguat.
Pernyataan ketua MPR soal amendemen dalam rangka penguatan kelembagaan dan mendorong Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) menjadi salah satu alasan yang dikemukakan. Dalam waktu berdekatan, pertemuan para pimpinan parpol dengan Presiden Joko Widodo menambah hangat wacana ini. Terlebih dengan kehadiran Partai Amanat Nasional dalam koalisi pemerintah yang membuat peluang amandemen kian terbuka lebar.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Amendemen Kelima UUD NRI".
Baca Epaper Kompas