logo Kompas.id
OpiniRangkap Jabatan dan Integritas...
Iklan

Rangkap Jabatan dan Integritas Akademisi

Rangkap jabatan tidak hanya terjadi pada Rektor UI, tetapi juga rektor universitas lain. Kalaupun ini legal secara yuridis, tetapi ilegal secara moral, integritas akademisi juga dipertanyakan.

Oleh
SAIFUR ROHMAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K3kVjNjQmLKyGHKg0sx0j9s0o_g=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210804-Opini-Digital-2_1628080446.jpg
Kompas

Heryunanto

Setelah kasus rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia mengemuka akibat kisruh ”King of Lip Service”oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Sabtu (26/6/2021), rambu-rambu umum universitas itu pun kini berubah. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia telah ditandatangani Presiden, 2 Juli 2021.

Pada awalnya, sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 68 Tahun 2013, Pasal 35 menyebutkan Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang rangkap jabatan pada satuan pendidikan lain, instansi pemerintah pusat maupun darah, pejabat di badan usaha milik negara, anggota partai politik, atau jabatan lain yang bertentangan dengan UI.

Editor:
yovitaarika
Bagikan