logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€Ί"Quo Vadis" RUU...
Iklan

"Quo Vadis" RUU Pemasyarakatan?

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana hendaknya tidak meninggalkan RUU Pemasyarakatan. Undang-Undang Pemasyarakatan menjadi dasar hukum untuk sistem pemasyarakatan.

Oleh
RIZKY KARO KARO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-qqLWBzJDnPQweAO1E5_wyn3lf8=/1024x578/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210803-Ilustrasi-Quo-Vadis-RUU-Pemasyarakatan_1628001082.jpg
DIDIE SW

Didie SW

Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berjalan mulus, tanpa hambatan. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) tengah gencar menyosialisasikan RKUHP dan berharap tidak ada lagi demonstrasi besar-besaran menolak pengesahan RKUHP yang berpotensi menimbulkan kluster penyebaran Covid-19.

Diskusi publik secara hybrid (daring dan luring) untuk menyerap aspirasi dari seluruh kalangan masyarakatan, unsur akademisi, unsur praktisi, unsur penegak hukum, dan unsur masyarakat umum sering dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Meskipun begitu, menurut hemat penulis, RUU Pemasyarakatan jangan dilupakan, jangan hanya menargetkan RKUHP harus segera diundangkan. Namun, pembahasan, sosialisasi RUU Pemasyarakatan tidak semasif RKUHP.

Editor:
yovitaarika
Bagikan