logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊBatas Kepemilikan Intelektual
Iklan

Batas Kepemilikan Intelektual

Hak kekayaan intelektual mengandung unsur hak moral dan hak ekonomi. Banyak pencipta, penemu, penulis, dan penghasil karya lain yang tak mengedepankan hak ekonomi di atas hak moral atas ciptaannya, demi kemanusiaan.

Oleh
IGNATIUS HARYANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/exxu_RA6Agcxek29fkfIInazbcc=/1024x515/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FIlustrasi-OPINI-Batas-Kepemilikan-Intelektual_1627649877.jpg
KOMPAS/SUPRIYANTO

Supriyanto

Pertengahan Juli lalu, stadion Wimbledon punya acara berbeda. Pertandingan tenis Wimbledon yang sangat bergengsi ini punya acara lain sebelum pertandingan antara Novak Djokovic dan Jack Draper dilangsungkan. Siang itu penyelenggara turnamen Wimbledon mengundang secara khusus Prof Dame Sarah Gilbert dari Universitas Oxford untuk menjadi salah satu penonton.

Dan ketika Sarah Gilbert hadir, penyelenggara pun mengumumkannya sebagai guru besar yang turut berperan untuk menghasilkan vaksin anti Covid-19 bersama dengan para peneliti dari Universitas Oxford. Para penonton pun bertepuk tangan meriah dan berdiri menunjukkan penghormatannya pada Sarah Gilbert.

Editor:
yovitaarika
Bagikan