logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊKegaduhan Rangkap Jabatan
Iklan

Kegaduhan Rangkap Jabatan

Inilah saat bagi pemerintah untuk menata kembali aparaturnya sehingga tak terjadi perangkapan jabatan lagi. Tak perlu ada kegaduhan yang tak perlu. Sejumlah UU melarang adanya rangkap jabatan itu.

Oleh
Redaksi Kompas
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Z1orMf21LPxXSJ1x023K-w8UKBg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191204-dne-rektor-UI_1575457275.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Rektor Universitas Indonesia (UI) 2014-2019 Mohammad Anis (kiri) bersama Rektor UI 2019-2024 Ari Kuncoro seusai upacara serah terima jabatan di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019).

Sejak Selasa (20/7/2021), publik di negeri ini gaduh gegara perubahan Statuta Universitas Indonesia. Rektor UI yang semula tak boleh rangkap jabatan, kini diizinkan.

Statuta UI yang melarang rektor merangkap jabatan, termasuk di badan usaha milik negara (BUMN), semula dikukuhkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013. Namun, pada 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang menggantikan PP sebelumnya sehingga Rektor dan Wakil Rektor UI bisa menduduki jabatan di BUMN. Prof Dr Ari Kuncoro yang menjabat Rektor UI sejak Desember 2019 dilegalkan untuk menjadi Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.

Editor:
triagung
Bagikan