Balada Sejuta Guru PPPK
Perekrutan 1 juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diharapkan dapat mengatasi masalah kekurangan guru ASN dan juga menyelesaikan masalah guru honorer. Namun, dalam pelaksanaannya ada sejumlah kendala.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat dua jenis ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski beda bentuk pegawai, kesejahteraan ASN dan PPPK hampir sama. Yang membedakan hanyalah PNS mendapat uang pensiun yang diterima setiap bulan, sedangkan untuk PPPK belum diatur mengenai perolehan pensiun.
Menurut data jumlah guru yang mengajar, sebagaimana dilansir dari laman Kemendikbud per November tahun 2020, terdapat 3.357.935 orang. Dari jumlah tersebut, 1.607.480 orang berstatus ASN dan sisanya sebanyak 1.750.455 orang berstatus non-ASN. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa keberlangsungan pengajaran di sekolah-sekolah sangat bertumpu pada keberadaan para guru non-ASN.