RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Sebuah Warisan
Jika dihitung sejak RUU PKS ini masuk prioritas prolegnas tahun 2016, maka sudah enam tahun RUU PKS ini terombang-ambing pembahasannya. Ada kesan RUU ini sangat susah untuk diselesaikan. Mengapa?
Minggu lalu Badan Legislasi DPR mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Proses ini ditandai dengan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dengan mengundang berbagai pakar dan narasumber yang terkait dengan isu ini melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Menoleh kembali ke belakang, menarik sekali untuk menelusuri perjalanan panjang RUU ini yang naik-turun (up and down) dan penuh drama. RUU ini awalnya diinisiasi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2012. Beberapa tahun kemudian, RUU ini berhasil masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2016, sebagai RUU Inisiatif DPR yang ditandatangani oleh 70 orang.