TAJUK RENCANA
Bagi Pembangunan Papua
Mendiskusikan, merancang, membahas, mendebat, mengesahkan, hingga menguji sebuah UU adalah satu hal. Namun, sekali lagi, hal lain adalah bagaimana mengejawantahkan UU Otonomi Khusus Papua itu dengan cepat dan tepat.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Ff7a29dd3-ef40-4096-8d14-2052cb040888_jpg.jpg)
Seorang anak bermain salto di Pantai Tanjung Kasuari, Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (27/5/2021).
Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua telah disahkan. Satu tahapan telah dilampaui. Revisi itu demi kesinambungan pembangunan di Papua.
Walau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua hanya salah satu alat untuk memajukan Papua, pengejawantahannya sebaiknya dioptimalkan. Hal positif dari RUU Otonomi Khusus Papua antara lain perpanjangan pemberian dana otonomi khusus hingga tahun 2041. Dana otonomi khusus ditambah dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari dana alokasi umum nasional. Dari dana itu, sebesar 30 persen untuk pendidikan dan 20 persen untuk kesehatan.