logo Kompas.id
OpiniBagi Pembangunan Papua
Iklan

TAJUK RENCANA

Bagi Pembangunan Papua

Mendiskusikan, merancang, membahas, mendebat, mengesahkan, hingga menguji sebuah UU adalah satu hal. Namun, sekali lagi, hal lain adalah bagaimana mengejawantahkan UU Otonomi Khusus Papua itu dengan cepat dan tepat.

Oleh
REDAKSI
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/5HYGRbQBRJ-AhcLe_Z9ALTnxPbc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Ff7a29dd3-ef40-4096-8d14-2052cb040888_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Seorang anak bermain salto di Pantai Tanjung Kasuari, Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (27/5/2021).

Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua telah disahkan. Satu tahapan telah dilampaui. Revisi itu demi kesinambungan pembangunan di Papua.

Walau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua hanya salah satu alat untuk memajukan Papua, pengejawantahannya sebaiknya dioptimalkan. Hal positif dari RUU Otonomi Khusus Papua antara lain  perpanjangan pemberian dana otonomi khusus hingga tahun 2041. Dana otonomi khusus ditambah dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari dana alokasi umum nasional. Dari dana itu, sebesar 30 persen untuk pendidikan dan 20 persen untuk kesehatan.

Editor:
kompascetak
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan