Legislasi Pro Kerakyatan
Kepentingan nasional adalah kepentingan rakyat bukan kepentingan pribadi atau golongan. Karena itu pembangunan ini hendaknya selalu bersandar untuk kepentingan rakyat, mulai dari penyusunan legislasi yang pro rakyat.
Jiwa Indonesia adalah jiwa demokrasi, jiwa kerakyatan, dan jiwa fasisme adalah jiwa anti demokrasi, jiwa anti kerakyatan. Jiwa Indonesia adalah satu jiwa, yang menurut adat, adalah jiwa yang senang kepada mufakat dan musyawarat. (Soekarno, 1940)
Salah satu alasan sulitnya advokasi rancangan undang-undang pro wong cilik, misalnya PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), adalah karena anggapan bahwa RUU pro rakyat adalah populis. Lho? Padahal kerakyatan adalah ideologis, antitesa dari isu populis sehingga bukannya RUU pro kerakyatan justru yang harus diperjuangkan at any cost?