logo Kompas.id
OpiniNegara ”Berutang” Kepada KPK
Iklan

Negara ”Berutang” Kepada KPK

Selama hampir dua dekade, KPK telah menunjukkan langkah penegakan hukum tanpa pandang bulu, yang meningkatkan kinerja pemerintahan. Sudah seharusnyalah negara menjaga KPK, bukan justru melemahkannya.

Oleh
ABRAHAM SAMAD
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/acsrqyQd9vgvbvH3c-MF464FAg4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210706-Opini-Digital-KPK_1625492500.jpg

Pernah di suatu acara diskusi daring yang temanya membahas polemik di tubuh KPK saat ini, ada peserta yang bertanya bagaimana masa depan Indonesia tanpa KPK? Pertanyaan itu mengagetkan saya. Menjawabnya tidak mudah, saya berpikir keras dan kemudian menanggapi dengan menjelaskan situasi sebelum dan sesudah KPK dibentuk.

Pepatah bijak mengatakan, ”bangsa yang besar adalah bangsa yang belajar dari sejarahnya”. Bangsa ini memang tidak pernah belajar dari sejarah masa lalu. Sebelum KPK dibentuk, gurita korupsi Orde Baru tidak mampu diatasi oleh ”lembaga antikorupsi” berstempel Istana. Tim Pengawasan Keuangan Negara (Pekuneg/1966), Tim Pemberantasan Korupsi (TPK/1967), Komisi Empat (1970), Operasi Tertib (Opstib/1977), semua bekerja di bawah kendali Istana.

Editor:
yovitaarika
Bagikan