Keadilan Sosial dalam Pembiayaan Pendidikan
Kita berharap polemik yang terjadi seputar PPN multitarif atas jasa pendidikan bisa mengalir dan berkembang menjadi diskursus konstruktif nonpartisan untuk mewujudkan keadilan sosial dalam pembiayaan pendidikan.
”Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Demikian bunyi Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945. Sejak kemerdekaan Indonesia, negara sudah berupaya memenuhi kewajiban menyediakan layanan dasar pendidikan bagi semua anak secara bertahap. Berbagai kebijakan dalam beberapa periode pemerintahan menggerakkan peningkatan akses terhadap pendidikan dasar.
Sejak awal 2000-an, penambahan anggaran pendidikan telah meningkatkan angka partisipasi sekolah sampai 31 persen melalui penambahan 10 juta siswa sekolah dasar dan menengah (Bank Dunia, The Promise of Education, 2020).