Partai Peserta Pemilu
Putusan MK mengubah aturan verifikasi parpol peserta pemilu bisa dianggap kemunduran dibandingkan putusan MK sebelumya yang tetap mewajibkan partai yang memiliki kursi DPR tetap mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait Pengujian Materiil Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 telah mengubah aturan mengenai verifikasi parpol peserta pemilu (Kompas, 5/5/2021).
MK memberi tafsir baru bahwa partai-partai yang lolos ambang batas parlemen Pemilu 2019 tak perlu verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup melakukan verifikasi administratif. Artinya, sembilan partai yang saat ini memiliki kursi DPR secara otomatis akan menjadi peserta Pemilu 2024. Putusan MK ini bisa dianggap kemunduran dibandingkan putusan MK sebelumya yang tetap mewajibkan partai yang memiliki kursi DPR tetap mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.