Transformasi IAIN ke UIN
Penetapan enam Institut Agama Islam Negeri menjadi Universitas Islam Negeri dilatarbelakangi harapan masyarakat seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta tuntutan era modernitas.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan enam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) pada 11 Mei 2021 dengan diterbitkannya peraturan presiden tentang perubahan status keenam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tersebut. Enam PTKIN tersebut meliputi UIN Sayid Ali Rahmatullah Tulungagung, UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto, UIN Raden Mas Said Surakarta, UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, UIN KH Ahmad Shiddiq Jember, dan UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu. Dengan demikian, UIN di Indonesia menjadi 23 buah.
Transformasi kelembagaan di atas dilatarbelakangi oleh ekspektasi masyarakat seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta tuntutan era modernitas yang semakin kompleks dan harus tetap berbasis pada nilai-nilai Islam atau integrasi keilmuan. Maka, kehadiran UIN menuntut adanya pembukaan program studi umum seperti universitas-universitas pada umumnya.