logo Kompas.id
OpiniPemelajaran Covid-19
Iklan

Pemelajaran Covid-19

Ketidakpedulian pada larangan mudik mungkin adalah ”pemberontakan” atas kebijakan yang mereka nilai diskriminatif. Warga asing yang masuk dan positif dikarantina. Warga yang terbukti negatif tetap dilarang mudik.

Oleh
Pangeran Toba P Hasibuan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yz7HSpA2XBE4VVJxOhezMvnvob4=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fae84efd4-96ff-4833-9255-40c19230e4b1_JPG.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Petugas kepolisian menanyakan kelengkapan dokumen syarat perjalanan, termasuk hasil negatif Covid-19, pengendara yang hendak menuju Sumatera Barat di pos penyekatan mudik di perbatasan Provinsi Sumbar-Riau di Jalan Sumbar-Riau, Nagari Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota, Sumbar, Minggu (16/5/2021). Sejak 6 Mei-15 Mei 2021, polisi telah memutar balik 1.750 kendaraan dengan 8.657 orang pemudik yang hendak ke Sumbar melalui sepuluh titik perbatasan provinsi Sumbar.

Sudah lebih dari setahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Meskipun pada periode Februari-April 2021 tercatat ada penurunan jumlah kasus baru, varian baru SARS-CoV-2 perlu diwaspadai karena sudah masuk Indonesia dan sudah terjadi transmisi lokal.

Lebaran sudah berlalu. Meski pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik, masih banyak masyarakat yang melanggar. Ribuan kendaraan, baik sepeda motor, mobil berpenumpang, maupun kendaraan barang, diminta putar balik kembali ke tempat awal keberangkatan. Namun, banyak yang lolos dan menyebar ke sejumlah daerah.

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan