logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊHarapan Buruh
Iklan

Harapan Buruh

Perlu perbaikan Perpres Nomor 109 Tahun 2013 dan penerbitan regulasi/perpres yang memberikan bantuan insentif iuran JHT-Pensiun kepada pekerja upah rendah. Mereka umumnya pelaku usaha mikro atau pekerja usaha kecil.

Oleh
Odang Muchtar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cvfw-gJRdv3o2A7pcoyRKdI6e6w=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F83eb5edf-d944-48e2-9659-527ee481613b_jpg.jpg
KOMPASTotok Wijayanto

Taslam mewarnai celengan yang terbuat dari gipsum di rumahnya yang merangkap sebagai ruang kerjanya di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Selasa (20/4/2021). Sebagai pelaku UMKM yang sudah dijalaninya selama 35 tahun terakhir ini, Taslam mengaku belum pernah mendapatkan dana bantuan, baik dari pihak perbankan maupun pemerintah. Untuk mencukupi modalnya, ia meminjam uang dari bank keliling yang bunganya mencapi 25 persen. Padahal, berdasarkan data Bank Indonesia, kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perbankan nasional per Februari 2021 mencapai Rp 1.010,3 triliun atau 18,6 persen terhadap total kredit yang sebesar Rp 5.417,3 triliun. Dengan dibantu anggota keluarganya, dalam sehari Taslam mampu membuat 200 celengan. Celengan tersebut kemudian dipasarkan ke wilayah Jabodetabek seharga Rp 15.000 per buah.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jamsostek Anggoro Eko Cahyo pada hari pertama bertugas memberikan harapan bagi puluhan juta buruh di Indonesia untuk memiliki Jaminan Hari Tua-Pensiun atau JHT-Pensiun.

Setelah dilantik pada 23 Februari 2021, ia menyebutkan bahwa peningkatan cakupan peserta merupakan satu dari tiga tantangan Jamsostek lima tahun ke depan. Cakupan peserta menjadi kunci keberhasilan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menjadi tanggung jawab BP Jamsostek. Tanpa menjadi peserta, maka tidak ada manfaat, demikian bunyi Pasal 1 (8) dan (9) UU SJSN.

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan