Harapan Buruh
Perlu perbaikan Perpres Nomor 109 Tahun 2013 dan penerbitan regulasi/perpres yang memberikan bantuan insentif iuran JHT-Pensiun kepada pekerja upah rendah. Mereka umumnya pelaku usaha mikro atau pekerja usaha kecil.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jamsostek Anggoro Eko Cahyo pada hari pertama bertugas memberikan harapan bagi puluhan juta buruh di Indonesia untuk memiliki Jaminan Hari Tua-Pensiun atau JHT-Pensiun.
Setelah dilantik pada 23 Februari 2021, ia menyebutkan bahwa peningkatan cakupan peserta merupakan satu dari tiga tantangan Jamsostek lima tahun ke depan. Cakupan peserta menjadi kunci keberhasilan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menjadi tanggung jawab BP Jamsostek. Tanpa menjadi peserta, maka tidak ada manfaat, demikian bunyi Pasal 1 (8) dan (9) UU SJSN.