logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPekerjaan Tanpa Perlindungan
Iklan

Pekerjaan Tanpa Perlindungan

Pada prinsipnya, semua pekerja ,apa pun status kerjanya, harus dilindungi dalam sebuah aturan tertulis yang jelas. Tidak boleh ada diskriminasi perlindungan kerja, apa pun status pekerjaannya.

Oleh
REKSON SILABAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mw4BL5OnI04UwxCbx69n3UAef_Q=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F62fa92a5-5f52-422b-a0f4-40dd7c4fa9c4_jpg.jpg
KOMPAS/Lasti Kurnia

Ojek daring menunggu order penumpang di muka Stasiun Palmerah, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Kementerian Perhubungan sedang mengevaluasi tarif angkutan ojek daring dan berencana akan menaikkan tarif tersebut pekan depan. Perubahan tarif ini terkait kenaikan biaya asuransi BPJS dan upah minimum regional.

Eskalasi pertumbuhan pekerja rentan (precarious work) terus membesar seiring dengan membesarnya bisnis digital daring.

Bahkan, menurut McKinsey Global Institute, tahun 2021, peristiwa pandemi Covid-19 telah membuat bisnis e-dagang (e-commerce) bertumbuh 2-5 kali lebih cepat dibandingkan sebelum pandemi di semua negara.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan