logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMelihat Kembali UU...
Iklan

Melihat Kembali UU Perlindungan Konsumen

Konsumen memiliki hak sepenuhnya agar data pribadi mereka tidak disebarluaskan untuk kepentingan lain di luar sepengetahuan ataupun seizin mereka. Sayangnya hak konsumen tersebut belum diatur.

Oleh
AGUS SUGIARTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7OUL6m2FJ3mTtsbWQyudgK10PWM=/1024x783/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fcd224335-99dc-43ee-b19f-4f4d6a536a82_jpg.jpg
KOMPAS/Google e-Conomy Report

Prediksi pertumbuhan ekonomi digital di sejumlah negara kawasan di Asia Tenggara menurut laporan yang dikeluarkan oleh Google, Temasek, dan Bain.

Tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional. Pentingnya hari konsumen nasional tersebut dipertegas dengan Keppres No 13/2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Perlindungan konsumen bukan hanya menyangkut hak-hak dari konsumen yang harus dilindungi dari perilaku yang merugikan mereka, melainkan juga untuk menjaga kepercayaan konsumen secara keseluruhan.

Kepercayaan dari konsumen merupakan salah satu kunci sukses kelangsungan kegiatan bisnis dan dunia usaha. Membangun dan mempertahankan kepercayaan konsumen bukanlah persoalan mudah karena bukan hanya menyangkut hubungan antara produsen dan konsumen semata, tetapi juga terkait dengan ketentuan hukum yang mengatur hubungan di antara mereka.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan