logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊRiset dan Inovasi di Simpang...
Iklan

Riset dan Inovasi di Simpang Jalan

Pemerintah menghapus Kementerian Riset dan Teknologi. Muncul kekhawatiran peran riset, teknologi, dan inovasi dalam pembangunan akan melemah, padahal visi Presiden terkait Indonesia 2045 mensyaratkan peran ristek.

Oleh
YANUAR NUGROHO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YFID7ZIXtWP0vxK_6AazHuwDJds=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fa31951f7-f100-4e55-9db7-f31c3ed06206_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan Pidato Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Rapat dihadiri secara virtual oleh 232 anggota dewan dan 56 orang hadir di ruang Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna DPR (9/4/2021) menyetujui permintaan Presiden Joko Widodo lewat surat Nomor R-14/Pres/03/2021 tentang Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Hasilnya: selain membentuk Kementerian Investasi, sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Adapun Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang selama ini menyatu dengan Kemenristek akan menjadi badan otonom.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan