Riset dan Inovasi di Simpang Jalan
Pemerintah menghapus Kementerian Riset dan Teknologi. Muncul kekhawatiran peran riset, teknologi, dan inovasi dalam pembangunan akan melemah, padahal visi Presiden terkait Indonesia 2045 mensyaratkan peran ristek.
Rapat Paripurna DPR (9/4/2021) menyetujui permintaan Presiden Joko Widodo lewat surat Nomor R-14/Pres/03/2021 tentang Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Hasilnya: selain membentuk Kementerian Investasi, sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Adapun Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang selama ini menyatu dengan Kemenristek akan menjadi badan otonom.