logo Kompas.id
OpiniMelembagakan Analisis Ekonomi ...
Iklan

Melembagakan Analisis Ekonomi Hukum

Economics Analysis and Law mempertemukan dua disiplin yang sangat penting, ekonomi dan hukum. Penerapan EAL akan memperjelas dan mempertajam perumusan kebijakan publik dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh
J SOEDRAJAD DJIWANDONO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d25N7YiBFlxtpL1-s-cvIugT-TM=/1024x673/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F045b6b16-93e5-48cb-b7a7-c71dd0d16ec8_jpg.jpg
KOMPAS/Lasti Kurnia

Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kanan), dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kedua kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Tanggal 25 Maret 2021 saya menyampaikan pandangan dalam suatu webinar Institusionalisasi Economic Analysis of Law untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat dalam panel bersama dua ahli hukum, yaitu Profesor Satya Arinanto (Staf Khusus Wapres RI dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan Profesor Indriyanto Seno Adji (dosen Program Pascasarjana FH UI). Webinar diorganisasikan Pusat Kajian Kebijakan Ekonomi dan Hukum Universitas Pelita Harapan.

Saya memberi judul presentasi saya ”Institusionalisasi Analisa Ekonomi Hukum: Pendapat Seorang Ekonom Makro”. Saya ingin menunjukkan benang merah kaitan aspek-aspek terkait dalam perumusan dan implementasi kebijakan ekonomi-pembangunan nasional, terutama yang menyangkut bidang perdagangan, keuangan-moneter.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan