logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊFiktif Positif dan Diskresi...
Iklan

Fiktif Positif dan Diskresi Pasca-UU Cipta Kerja

Dalam konteks administrasi pemerintahan, penting untuk membuat regulasi yang dapat mempermudah urusan investasi agar dapat dilakukan secara efektif dan efisien, tetapi tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh
HENDRY JULIAN NOOR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9A-lb5mJsk3dK370Otw4c6ovolA=/1024x624/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200224-Opini-6_web_87583625_1582556767.jpg

Pemerintah resmi mengeluarkan peraturan turunan UU Cipta Kerja. UU terdiri dari 45 peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden. Namun, ada satu peraturan presiden krusial yang belum dikeluarkan, padahal Pasal 175 UU Cipta Kerja/CK, khususnya perubahan terhadap Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan/AP, juga mengamanahkan.

Perpres itu berfungsi mengatur mekanisme badan dan/atau pejabat pemerintahan yang tak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan lebih dari batas waktu yang disediakan, yang dianggap dikabulkan secara hukum.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan