Kekerasan terhadap Wartawan Masih Saja Terjadi
Wartawan yang menunjukkan identitasnya, dan/atau tanda kewartawanan, tak boleh dianiaya, serta peralatannya tak boleh dirampas. Yang disayangkan, peristiwa semacam itu masih kerap terjadi.
Jaminan terhadap keselamatan wartawan saat bertugas itu tegas disebutkan dalam Pasal 10 Kode Perilaku Wartawan Indonesia. Walaupun ketentuan itu terkait dalam situasi konflik, dengan tambahan tidak memakai salah satu atribut atau aksesori penanda satu pihak yang terlibat dalam pertikaian, wartawan wajib mendapatkan pelindungan. Jaminan ini seharusnya dipahami aparat, terutama saat melihat kasus yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu (27/3/2021).
Nurhadi dianiaya sejumlah orang, sebagian diduga polisi, saat akan meminta konfirmasi pada bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji di Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angin sebagai tersangka kasus suap pajak. Angin tengah menggelar resepsi pernikahan anaknya. Kekerasan itu diprotes sejumlah kalangan (Kompas, 29-30/3/2021).